Daerah Penghasil Sawit Bakal Ketiban Durian Runtuh Tahun Ini!
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Luky Alfirman mengatakan, pemerintah akan menerapkan dana bagi hasil (DBH) kelapa sawit pada tahun ini.
DBH Kelapa Sawit merupakan pembagian pengalokasian baru dalam DBH yang dimuat dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
Aturan itu tertuang dalam bagian penjelasan Pasal 88 ayat 8 UU HKPD yang bunyinya 'penambahan jenis retribusi misalnya adalah pelayanan pengendalian perkebunan kelapa sawit'.
"Terkait DBH Kelapa Sawit betul kami akan mencoba menerapkan tahun ini pemberian DBH untuk kelapa sawit dan memang di UU digariskan," kata Luky saat rapat dengar pendapat dengan Komisi XI DPR, Jakarta, Rabu (8/2/2023).
Kendati begitu, Luky menekankan bahwa sebelum pelaksanaannya, pemerintah akan terlebih dahulu berkonsultasi dengan DPR untuk membahas basis perhitungan dana bagi hasilnya hingga pemanfaatannya.
"Kami masih terus merumuskan kebijakan yang seperti apa tapi ini sebagai gambaran karena ini kelapa sawit, basisnya apa, mungkin kami memakai basisnya luas lahan dan produktifitas," ujar Luky.
"Bagaimana penggunaannya. tadi kami mungkin juga akan mengarahkan ini untuk menangani eksternalitas khususnya pembangunan infrastruktur," tuturnya.
Luky menargetkan konsultasi terkait penerapan DBH Kelapa Sawit ini akan bisa dilaksanakan pada Maret 2023. Dengan demikian, nantinya daerah yang memiliki SDA berupa sawit akan mendapatkan sebagian dari hasil produksinya.
"Itu yang nanti coba kami rumuskan, kami bisa share dengan bapak ibu sekalian sesuai undang-undang. Mudah-mudahan nanti di Maret kami mulai bisa konsultasi," ujar Luky.