Jakarta - Komoditas strategis perkebunan yang selama ini dinilai berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional akan diproteksi melalui payung hukum Undang-undang (UU). Saat ini, diketahui ada kekosongan hukum yang meliputi komoditas tersebut.
"Hingga saat ini masih ada kekosongan hukum yang bisa memproteksi komoditi-komoditi strategis perkebunan kita," ujar Anggota Komisi IV Firman Subagyo dalam keterangannya, Minggu (5/9/2021).
- Dilihat: 209